Pengendalian Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi “Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya”
Penjelasan Aturan Hukum
Pasal 12 UU No. 20/2001:
Didenda dengan pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima bayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;
Sanksi
Pasal 12B ayat (2) UU no. 31/1999 jo UU No. 20/2001
“Pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar”
UPG BBGP Provinsi DIY
- Foto Penasehat KPK Memberikan Materi Anti Korupsi
- Surat Tugas KPK
- Permohonan Narasumber KPK
- Materi Sosialisasi KPK
- Laporan Penerimaan Gratifikasi
- Foto Lemari Gratifikasi
- Rekap dan Tanda Terima LHKPN
- Pakta Integritas 2024
- Instrumen, Hasil, dan Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi Pengendalian Gratifikasi.
- Mekanisme Pelaksanaan UPG di BBGP Provinsi DIY.
- Pemberi Gratifikasi : Mengisi data online
- Proses Pelaporan : Pelapor mengisi form dan membawa barang yang diterima ke Tim UPG
- Aspek Pencegahan : Verifikasi kelengkapan laporan, data dan keterangan dari pihak terkait
- Pengendalian : Penetapan status Gratifikasi, dengan arahan dari manajemen.
Public Campaign
Self Assessment
Ketika pegawai negeri/penyelenggara negara menghadapi kondisi adanya pemberian gratifikasi terhadap dirinya, maka ia dapat mengajukan pertanyaan reflektif sebagai metode untuk melakukan self assessment.
Pertanyaan-pertanyaan ini diharapkan dapat membantu pegawai negeri/penyelenggara negara untuk menentukan apakah gratifikasi tersebut merupakan gratifikasi terlarang atau tidak.