Pada peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI) No. 19 Th. 2005 Standar Nasional Pendidikan BAB IV pasal 19, disebutkan bahwa, proses pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik (Biro Hukum BPK-RI, 2006: 12).Hal tersebut menunjukkan bahwa transfer kurikulum kepada peserta didik atau siswa oleh pendidik atau guru hendaknya melalui proses belajar mengajar yang terencana dan berpola dengan melibatkan peran aktif siswa.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional dan menghasilkan lulusan yang memiliki keunggulan kompetitif dan komparatif sesuai standar nasional, salah satu terobosan yang dilakukan pemerintah lewat Depdiknas adalah melakukan pergeseran paradigma dalam proses pembelajaran, yaitu dari teacher active teaching menjadi student active learning. Maksudnya adalah orientasi pembelajaran yang berpusat pada guru (teacher centered) menjadi pembelajaran yang berpusat pada siswa (student centered). Dalam pembelajaran yang berpusat pada siswa, guru diharapkan dapat berperan sebagai fasilitator yang akan memfasilitasi siswa dalam belajar, dan siswa sendirilah yang harus aktif belajar dari berbagai sumber belajar.
Download file artikel Pembelajaran Kontekstual